Istinja adalah ? Berikut pengertian dan hukumnya secara islam

Istinja adalah

Najis dan hadas adalah dua hal yang sangat dekat dengan kehidupan bagi umat islam. Karena adanya dua hal ini menjadi penyebab mengapa kita seorang muslim harus bersuci baik badan maupun pakaian.



Sebagian besar orang pasti tidak mengetahui tentang najis dan hadas sebab kebanyakan orang mengira bahwa itu sama padahal kedua itu memiliki makna yang berbeda. 

Saya kutip dadi syariah nahdiatul ulama, hadas merupakan perkara maknawi yang berada di dalam tubuh kita dan juga tidak dapat dicerna oleh panca indera kita. Contohnya seperti buang air kecil, buang air besar, kentut dan junub. 

Sedangkan najis adalah perkara zhahrir dan juga dapat dicerna oleh panca indera. Contohnya seperti kotoran manusia ataupun hewan, air liur anjing, air kencing.

Dalam hal ini seorang muslim harus wajib bersuci namun caranya berbeda antara najis dengam hadas. Jika hadas seorang umat muslim harus bersuci dengan cara mandi besar, wudhu, atau tayamum dengan melafalkan niat. 

Jika terkena najis, seorang muslim wajib membersihkan benda tersebut yang terkena najisnya. Bisa dengan mencucinya sampai tujuh kali yang satu kali menggunakan tanah apabila najisnya tergolong berat (mughaladah) 

Pengertian istinja

Istinja (اسنتجاء) merupakan aktifitas mensucikan diri dari hadas. Di dalam agama islam ada beberapa cara untuk mensucikan diri dari hadas seperti yang sudah saya tuliskan diatas.

Hukum istinja 

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum istinja ini, membedakan menjadi dua hukum. 

  • Wajib dia berpendapat bahwa hukum istinja merupakan hal wajib ketika ada sebabnya. Sebabnya ketika adanya sesuatu yang keluar dari lubang anus atau kemaluan.                            Pendapat ini didukung oleh Al Malikiyah Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

    Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bila kamu pergi ke tempat buang air maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan.(HR. Ahmad Nasai Abu Daud Ad Daaruquthuni)[1]

    Hadits ini bentuknya amr atau perintah dan konsekuensinya adalah kewajiban.

    Dari Abdirrahman bin Yazid Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa telah dikatakan kepada Salman”Nabimu telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu”. Salman berkata”Benar beliau telah melarang kita untuk menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Juga melarang istinja’ dengan tangan kanan dan istinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiba buah. Dan beristinja’ dengan tahi atau tulang. (HR. Muslim Abu Daud dan Tirmizy)

  • Sunnah hal ini didukung oleh hanafiyah dan sebagian dari al malikiyah. Yang di katakan beristinja menggunakan air itu hukumnya tidak wajib tetapi sunnah. Yang terpenting najis bekas buang air itu sudah di hilangkan meskipun dengan benda lainya.  Dasar yang digunakan al imam abu hanifah dalam hal kesunanahan beristinja adalah hadist berikut:                                  Siapa yang beristijmar maka ganjilkanlah bilangannya. Siapa yang melakukannya maka telah berbuat ihsan. Namun bila tidak maka tidak ada keberatan. (HR. Abu Daud).

    Selain itu beliau berpendapat bahwa najis yang ada karena sisa buang air itu termasuk najis yang sedikit. Dan menurut mazhab beliau najis yang sedikit itu dimaafkan.

    Di dalam kitab Sirajul Wahhab milik kalangan mazhab Al  Hanafiyah istinja’ itu ada 5 macam 4 diantaranya wajib dan 1 diantaranya sunnah. Yang 4 itu adalah istinja’ dari haidh nifas janabah dan bila najis keluar dari lubangnya dan melebihi besarnya lubang keluarnya. Sedangkan yang hukumnya sunnah adalah bila najis keluar dari lubangnya namun besarnya tidak melebihi besar lubang itu.

    Mengomentari hal ini Ibnu Najim mengatakan bahwa yang empat itu bukan istinja’ melainkan menghilangkan hadats sedangkan yang istinja’ itu hanyalah yang terakhir saja yaitu najis yang besarnya sebesar lubang keluarnya najis.

0 Response to "Istinja adalah ? Berikut pengertian dan hukumnya secara islam"

Post a Comment