pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari
pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari
Simak ulasan tentang √ kewenangan pemberian visa kunjungan√ pengertian visa kunjungan√ visa adalah √ visa kunjungan adalah,berikut ini
Visa adalah
visa merupakan suatu dokumen perizinan masuk seseorang ke suatu negara dan dapat diperoleh di kedutaan dimana negara itu mempunyai konsulat jendral atau kedutaan asing. visa juga merupakan tanda bukti bahwa "boleh berkunjung" yang diberikan kepada seseorang jika ingin memasuki negara lain yang mempersyaratkan dengan adanya izin masuk.
Visa kunjungan
visa kunjungan diberikan untuk orang asing yang akan memasuki indonesia untuk keperluan seperti tugas pemerintah,pendidikan,pariwisata,sosial budaya,keluarga,bisnis ataupun singgah dan meneruskan perjalanan ke negara lain. orang asing bisa mendapatkan visa kunjungan pada saat kedatanganya tiba di wilayah indonesia, jika negara itu termasuk dalam suatu daftar negara visa kunjungan. visa kunjungan memiliki batas tempo waktu/masa aktif selama 30 hari dan dapat di perpanjang 4 kali dengan lama 30 hari juga.
orang asing dapat mengajukan visa kunjungan lewat perwakilan indonesia atau melalui penjamin di indonesia dengan mengajukan ke jendral imigrasi. visa kunjungan di terbitkan oleh kedutaan besar republik indonesia atau jendral RI di luar negri.
kewenangan pemberian visa
Menurut undang-undang RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.- Pasal 38 yang berbunyi: Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Pasal 40 ayat 1 yang berbunyi: Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri.
jadi di jelaskan bahwa yang berhak/ kewenangan yang memberikan visa kunjungan adalah mentri hukum dan HAM
Nah, jadi begitulah artikel saya tentang kewenangan pemberian visa kunjungan, semoga bermanfaat yaa gaes.
0 Response to "pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari"
Post a Comment