keanggotaan dpr diresmikan dengan ? Berikut jawabanya
keanggotaan dpr diresmikan dengan ?
DPR singkatan dari dewan perwakilan rakyat sebuah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif dalam UUD 1945 pasal 19 ayat 1,2dan3
Dan dipilih oleh pemilihan umum. Susunan DPR diatur dalam undang undang dan bersidang dalam sekali setahun.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden(keppres) berdasarkan UUD 1945. DPR melaksanakan 3 fungsi diantaranya adalah:
1.legislasi
Membuat undang undang
2. Anggaran
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
3. Pengawasan
Mengawasi kinerja pemerintah yang melaksanakan undang undang
Ketiga fungsi tersebut harus mengutamakan kepentingan rakyat karena adanya DPR untuk mewakili rakyat.
0 Response to "keanggotaan dpr diresmikan dengan ? Berikut jawabanya"
Post a Comment