Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di indonesia ?
Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di indonesia
Pembagian kekuasaan di indonesia di atur dalam UUD 1945 dan di bagi 2 bagian yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal (Pembagian berdasarkan fungsi lembaga- lembaga tertentu)
- Kekuasaan konstitutif ( kekuasaan untuk menetapkan dan mengubah Undang - Undang)
- Kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk membentuk pemerintahan dan Undang- Undang)
- Kekuasaan legislatif ( kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
- Kekuasaan yudikatif ( kekuasaan untuk menegakan hukum dan keadilan)
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
- Kekuasaan moneter( kekuasaan yang melaksanakan kebijakan moneter)
Pembagian kekuasaan secara vertikal
(Pembagian kekuasan menurut pemerintahan)
Didalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 di jelaskan bahwa "negara kesatuan republik indonesia di bagi atas daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang"
0 Response to "Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di indonesia ?"
Post a Comment