Pengertian dari 5 dasar hukum belanegara UUD 1945
5 dasar undang-undang bela negara berdasarkan UUD 1945- Bela negara merupakan sebuah konsep yang dibentuk oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara perihal patriotisme seseorang, suatu golongan atau semua bagian dari suatu negara dalam kepentingan untuk mempertahankan keberadaan negara hal yang demikian.
Secara jasmani , hal ini bisa diistilahkan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan jasmani atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara hal yang demikian, walaupun secara non-
jasmani konsep ini diistilahkan sebagai upaya untuk ikut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, bagus lewat pengajaran, akhlak, sosial ataupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang membentuk bangsa
hal yang demikian.
1.UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) : Bahwa setiap warga Negara berhak dan harus turut ikut serta dalam upaya bela Negara.
2.UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) : Bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan harus turut ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilakukan lewat Cara Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Bagian Utama, Rakyat sebagai Bagian Penunjang.
3.UU No. 39 Tahun 1999 Perihal Setiap hak Asasi Manusia Pasal 6B :Tentang Warga Negara seharusnya turut ikut serta dalam upaya advokasi Negara, pantas dengan ketetapan yang berlaku.
4.UU No.3 Tahun 2002 Perihal Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) : Tentang Warga Negara dan harus turut ikut serta dalam upaya Bela Negara yang dibuat dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara.
5.UU No.3 Tahun 2002 Perihal Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) : Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara yang dimaksud ayat (1) diselenggarakan lewat : Kewarganegaraan - Pelatihan dasar kemiliteran - Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun harus dan - Pengabdian yang pantas dengan pekerjaan
Secara jasmani , hal ini bisa diistilahkan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan jasmani atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara hal yang demikian, walaupun secara non-
jasmani konsep ini diistilahkan sebagai upaya untuk ikut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, bagus lewat pengajaran, akhlak, sosial ataupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang membentuk bangsa
hal yang demikian.
1.UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) : Bahwa setiap warga Negara berhak dan harus turut ikut serta dalam upaya bela Negara.
2.UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) : Bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan harus turut ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilakukan lewat Cara Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Bagian Utama, Rakyat sebagai Bagian Penunjang.
3.UU No. 39 Tahun 1999 Perihal Setiap hak Asasi Manusia Pasal 6B :Tentang Warga Negara seharusnya turut ikut serta dalam upaya advokasi Negara, pantas dengan ketetapan yang berlaku.
4.UU No.3 Tahun 2002 Perihal Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) : Tentang Warga Negara dan harus turut ikut serta dalam upaya Bela Negara yang dibuat dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara.
5.UU No.3 Tahun 2002 Perihal Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) : Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara yang dimaksud ayat (1) diselenggarakan lewat : Kewarganegaraan - Pelatihan dasar kemiliteran - Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun harus dan - Pengabdian yang pantas dengan pekerjaan
0 Response to "Pengertian dari 5 dasar hukum belanegara UUD 1945"
Post a Comment